Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan

Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengafilan juga diminta sementara tidak melakukan aktifitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata dia. (mg10/jpnn)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan pelaksanaan rapid test. Pelaksaan rapid test massal ini bertentangan dengan imbauan agar tidak berkerumun.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News