Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Selasa, 24 Maret 2020 – 13:01 WIB
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengafilan juga diminta sementara tidak melakukan aktifitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata dia. (mg10/jpnn)
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan pelaksanaan rapid test. Pelaksaan rapid test massal ini bertentangan dengan imbauan agar tidak berkerumun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung