Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manajer Nasution menganggap pemerintah tidak berhak memberikan penilaian atau memutus suatu organisasi bersikap anti terhadap Pancasila dan NKRI. Sebab, keputusan tentang itu ada di lembaga peradilan.
"Hanya proses pengadilan yang boleh memutus ormas anti Pancasila dan NKRI," ujar Manajer dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
Manajer menyampaikan hal itu untuk merespons keputusan pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah karena HTI tidak berdasar Pancasila dan mengancam NKRI.
Namun, Manajer menegaskan, pembubaran HTI harus melalui pengadilan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Karenanya, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan HTI. "Pemerintah juga tidak elok mempertontonkan perilaku membabi buta yang tidak sepaham dengan nilai-nilai Pancasila dan anti NKRI," katanya.
Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto menyatakan, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak berperan positif dalam mencapai tujuan nasional. Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.
Karenanya setelah mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah pun mengambil tindakan tegas. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegasnya.(cr2/jpg)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manajer Nasution menganggap pemerintah tidak berhak memberikan penilaian atau memutus suatu
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras