Komnas HAM Apresiasi Perhatian Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk mengundang keluarga korban ke Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Taufan usai bertemu presiden di Istana Jakarta pada Jumat (8/6). Dia menyebutkan, pertemuan itu membicarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Pembicaraan tadi tentu kami awali dengan memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang sudah memberikan perhatian termasuk sudah mengundang keluarga korban hadir di Istana," ucap Taufan.
Dikatakan dia, saat bertemu Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut, hadir pula Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Meskipun mengapresiasi perhatian dari Persiden Ketujuh RI, Taufan menyatakan bahwa Komnas HAM tetap meminta Kejagung segera menindaklanjuti berbagai kasus tersebut.
"Jaksa agung itu kami mintakan untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah itu baru memutuskan langkah-langkah apa yang harus diambil oleh Kejaksaan Agung," ucap dia.(fat/jpnn)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Kejagung segera menindaklanjuti berbagai kasus HAM berat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK