Komnas HAM: Aroma Obstruction of Justice di Kasus Penembakan Brigadir J Sangat Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Anam obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice indikasinya sangat kuat,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).
Dia memerinci, dalam istilah kepolisian obstruction of justice bisa dengan upaya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan atau pembohongan fakta.
Adapun, dalam istilah HAM sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dianggap menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum dan indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri