Komnas HAM: Aroma Obstruction of Justice di Kasus Penembakan Brigadir J Sangat Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Anam obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice indikasinya sangat kuat,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).
Dia memerinci, dalam istilah kepolisian obstruction of justice bisa dengan upaya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan atau pembohongan fakta.
Adapun, dalam istilah HAM sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dianggap menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum dan indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini