Komnas HAM: Aroma Obstruction of Justice di Kasus Penembakan Brigadir J Sangat Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Anam obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice indikasinya sangat kuat,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).
Dia memerinci, dalam istilah kepolisian obstruction of justice bisa dengan upaya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan atau pembohongan fakta.
Adapun, dalam istilah HAM sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dianggap menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum dan indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia