Komnas HAM Beber Kasus Penembakan Laskar FPI, Keluarga Ogah Diperiksa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," katanya.
Ia mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Sementara itu, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Bareskrim Polri akan terus menyidik kasus penembakan enam FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini