Komnas HAM Beber Kasus Penembakan Laskar FPI, Keluarga Ogah Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin, menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," katanya.
Ia mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Sementara itu, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Bareskrim Polri akan terus menyidik kasus penembakan enam FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas