Komnas HAM Belum Percaya Brigadir J Dianiaya, Ini Alasannya
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Untuk motif, Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J.
Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan sejumlah fakta yang sejauh ini ditemukan oleh pihaknya mengenai kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara