Komnas HAM Berniat Menghadap Presiden Terkait Kasus Brigadir J

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menghadap ke Presiden Joko Widodo.
Mereka berniat menyerahkan laporan akhir terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.
"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).
Dia mengatakan laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.
Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.
Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.
Komnas HAM berencana menghadap Presiden Jokowi menyampaikan temuan terkait kasus kematian Brigadir J.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo