Komnas HAM: Bharada E dalam Kondisi Sehat, Mampu Menjawab Pertanyaan
Selasa, 16 Agustus 2022 – 13:50 WIB
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Untuk motif penembakan, Direktur Tindak Pidama Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J karena Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)
Komnas HAM memastikan Bharada E dalam kondisi sehat dan mampu menjawab pertanyaan saat pemeriksaan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (15/8).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan