Komnas HAM Cium Upaya Pembungkaman Demokrasi

Komnas HAM Cium Upaya Pembungkaman Demokrasi
Komnas HAM Cium Upaya Pembungkaman Demokrasi
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan langkah kepolisian yang menetapkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Artasari dan Emerson Yuntho, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, langkah ini merupakan bukti nyata betapa mudahnya kepolisian mengkriminalisasikan pihak-pihak yang tengah berusaha menegakan hukum.

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta HAM," ucapnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10). Penilaian tentang kriminalisasi oleh kepolisian itu terus muncul, setelah sebelumnya  Mabes Polri juga memidanakan komisioner KPK (Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah), atas tuduhan yang sering berubah-ubah.

Tindakan ini, lanjut Ridha, merupakan bukti adanya upaya pembungkaman demokrasi oleh aparat terhadap mereka yang tengah memperjuangkannya. Karenanya, Komnas HAM mengharapkan, kepolisian bisa lebih objektif dan tak begitu mudahnya mengkriminalisasikan setiap orang yang tengah berupaya menegakan hukum.

Dalam kasus ICW yang rajin menyoroti kasus korupsi, tambah Ridha, tindakan kepolisian dapat diartikan sebagai upaya menghambat pengungkapan kebenaran dalam kasus korupsi. "Ini dibuktikan dengan penerapan tuduhan pencemaran nama baik, yang tergolong pasal karet," tudingnya. (pra/JPNN)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan langkah kepolisian yang menetapkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News