Komnas HAM Curiga Ada yang Menghalangi Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J, Indikasinya Kuat 

Komnas HAM Curiga Ada yang Menghalangi Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J, Indikasinya Kuat 
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bicara soal pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap ada pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News