Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
KY Diminta Segera Lakukan Pengusutan
Senin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana atas Prita Mulyasari. Komnas HAM mengaku mengantongi sejumlah informasi tentang adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan atas kasus Prita.
"Beberapa nara sumber mencurigai, kuat dugaan ada intervensi dari pihak yang berkepentingan terhadap putusan majelis hakim kasus Prita. Ini melihat adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari salah seorang hakim, yakni Salman dengan dua hakim lainnya, M Zaharuddin Utama dan R Imam Harjadi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis, Senin (18/7).
Menurutnya, KY harus segera mengambil tindakan sesuai otoritasnya. Nur Kholis beralasan, KY semestinya bisa mempertimbangkan kejanggalan dalam putusan kasasi yang menghukum Prita dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kejanggalan lainnya, karena Prita yang dimenangkan dalam perkara perdatanya justru dihukum dalam perkara pidana.
"Kenapa Komisi Yudisial harus cepat, agar meyakinkan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Karena kasus ini dapat menjadi luas dan kabur, serta berpengaruh pada kasus lainnya," ulasnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas