Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
KY Diminta Segera Lakukan Pengusutan
Senin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB
Selain mendesak KY, Komnas HAM juga meminta DPR RI segera merevisi pasal yang berkaitan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, pasal itu sangat rentan dan mudah digunakan untuk menjerat seseorang sehingga berpotensi melanggar HAM.
"Mengingat dalam prakteknya, begitu mudah digunakan menyerang atau memberangus orang-orang yang menyampaikan kritik kepada pemberi pelayanan atau jasa. Alasan mendesak karena sangat dikhawatirkan akan banyak lagi korban dalam kasus seperti ini," tuturnya.
Komnas HAM juga menilai putusan MA atas Prita telah menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, maka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, akan sulit melindungi rakyat kecil.
"Putusan MA yang menyatakan rakyat kecil bersalah seperti kasus Prita, membuat saya sependapat bahwa MA telah gagal menafsirkan dalam konteks HAM. Yang terpenting, putusan itu harus memberikan keadilan dan harus mempertimbangkan hak-hak berbagai pihak," ucapnya.(air/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru