Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
KY Diminta Segera Lakukan Pengusutan
Senin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB

Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
Selain mendesak KY, Komnas HAM juga meminta DPR RI segera merevisi pasal yang berkaitan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, pasal itu sangat rentan dan mudah digunakan untuk menjerat seseorang sehingga berpotensi melanggar HAM.
"Mengingat dalam prakteknya, begitu mudah digunakan menyerang atau memberangus orang-orang yang menyampaikan kritik kepada pemberi pelayanan atau jasa. Alasan mendesak karena sangat dikhawatirkan akan banyak lagi korban dalam kasus seperti ini," tuturnya.
Komnas HAM juga menilai putusan MA atas Prita telah menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, maka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, akan sulit melindungi rakyat kecil.
"Putusan MA yang menyatakan rakyat kecil bersalah seperti kasus Prita, membuat saya sependapat bahwa MA telah gagal menafsirkan dalam konteks HAM. Yang terpenting, putusan itu harus memberikan keadilan dan harus mempertimbangkan hak-hak berbagai pihak," ucapnya.(air/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin