Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti

Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
“Jadi alasan Kejagung menolak karena belum ada Adhoc, tidak tepat. Artinya proses penyelidikan tidak harus menunggu Keputusan Presiden. Berkas kan sudah kita perbaiki, penyelidikan itu kan petunjuk awal. Semua sudah kita susun, tinggal ditindaklanjuti. Jadi tidak ada halangan lagi untuk Kejagung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Nur Kholis mengharapkan Kejagung dapat segera memroses kasus pelanggaran HAM berat. Karena selama ini, tercatat paling tidak ada 7 kasus yang pengusutannya selesai dilakukan Komnas HAM, mandek hanya karena Kejagung menolak melanjutkan proses hukum selanjutnya. Baik terkait tragedi Talangsari"89, Penghilangan orang secara paksa"97 (aktivis Partai Rakyat Demokratik dan orang-orang Pro-Mega,red), Kerusuhan Mei"98, Tragedi Trisakti (Semanggi I dan II), Wasior-Wamena 2001-2003, Tragedi"65 dan kasus Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an.

“Menurut aku, kasus pelanggaran HAM berat itu harus ada tindaklanjutnya. Jangan disederhanakan, tapi perlu diselesaikan. Kalau tidak begini terus kita. Pasti setiap Pemilu masalah-masalah ini akan naik kembali ke permukaan,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News