Komnas HAM Desak Polri Segera Tangkap Pemerkosa Siswi MTs
Sesuai pengakuan korban, sore itu dia didekati pria berkendaraan sepeda motor yang menawari mengantarkan. Ia berkali-kali menolak. Tapi, si pria yang tak dikenal itu memaksanya.
Gadis tersebut, lantas dibawa ke sebuah perbukitan. Sesampainya di lokasi, korban sempat berupaya menelepon ibunya. Tapi, dia hanya mampu menjerit tanpa berkata apa pun karena ponselnya dirampas pelaku. Selanjutnya, ia diperkosa oleh si pria itu.
Setelah dari bukit, korban tidak dilepas. Dia malah disekap di rumah kos-kosan. Di sana, terdapat sembilan pria lain yang semuanya teman penculik. Di indekos itulah, korban dipaksa melayani sepuluh pria hingga akhirnya dilepas pada Sabtu (22/3) lalu. Hingga saat ini, polisi baru menangkap satu pelaku. Sembilan orang lainnya masih buron.(ag/jpnn)
PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim untuk melihat langsung proses hukum terhadap kasus penyekapan dan pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang