Komnas HAM Didesak Panggil Danjen Kopassus
Rabu, 10 April 2013 – 20:11 WIB
Hendardi juga menyayangkan pelaku pembunuhan maupun komandan di atasnya justru belakangan ini disebut-sebut sebagai tindakan kesatria yang pantas diberi tanda jasa. "Hal ini kan menjadi sangat sesat dan jelas-jelas telah melecehkan negara hukum,” tegasnya.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan kalau proses hukum terhadap 11 pelaku dilakukan di peradilan militer, maka dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
"Bahkan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke vonis akan sulit berjalan adil kalau dilakukan di peradilan militer. Seharusnya kita bisa belajar pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI," ujar Al Araf, Rabu (10/4), di Jakarta.
Ia pun mengungkapkan, dengan tetap memproses hukum kasus penyerangan ke LP Cebongan di peradilan militer, maka negara ini akan kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer.
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Danjen Kopassus
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK