Komnas HAM Didesak Panggil Danjen Kopassus
Rabu, 10 April 2013 – 20:11 WIB

Komnas HAM Didesak Panggil Danjen Kopassus
Hendardi juga menyayangkan pelaku pembunuhan maupun komandan di atasnya justru belakangan ini disebut-sebut sebagai tindakan kesatria yang pantas diberi tanda jasa. "Hal ini kan menjadi sangat sesat dan jelas-jelas telah melecehkan negara hukum,” tegasnya.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan kalau proses hukum terhadap 11 pelaku dilakukan di peradilan militer, maka dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
"Bahkan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke vonis akan sulit berjalan adil kalau dilakukan di peradilan militer. Seharusnya kita bisa belajar pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI," ujar Al Araf, Rabu (10/4), di Jakarta.
Ia pun mengungkapkan, dengan tetap memproses hukum kasus penyerangan ke LP Cebongan di peradilan militer, maka negara ini akan kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer.
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Danjen Kopassus
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa