Komnas HAM Didesak Panggil Danjen Kopassus
Rabu, 10 April 2013 – 20:11 WIB
Karenanya, ia meminta publik harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. "Jika perlu, ajukan uji materi (judicial review) atas kekhususan TNI pada Pasal 9 dan 10 UU Peradilan Militer," katanya.
Sebab, sambung dia, kalau tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi publik mendorong akuntabilitas peradilan ini. "Kecuali melakukan eksaminasi publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," papar Al Araf.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola menduga adanya tim yang bekerja secara offensive untuk menciptakan isu baru soal pembasmian preman.
"Ada yang disebut preman versus super preman. Reaksi masyarakat atas kasus ini menjadi terbelah,” terangnya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Danjen Kopassus
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK