Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta.
Hal tersebut disampaikan Hanfi Fajri terkait perkembangan atas laporan yang dilayangkannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12).
"Saat ini sudah dalam proses penanganan dengan mekanisme pemantauan," kata Hanfi Fajri saat dihubungi, Senin (13/1).
Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum PPNS pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta karena berkaitan dengan Warga Negara Asing yang mana keberadaannya di Indonesia hanya sementara.
"Kami juga harus pikirkan keluarga yang telah menanti pulang khususnya seorang anak yang ulang tahun mendapatkan kado pahit dari oknum PPNS Bea Cukai Soekarno Hatta. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum," kata dia.
Sebelumnya, Hanfi Fajri melaporkan dugaan pelanggaran HAM oknum PPNS pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta ke Komnas HAM.
Menurut Hanfi, laporan dibuat ke Komnas HAM lantaran oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, kepada terduga tersangka atau keluarganya.
"Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK," kata Hanfi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12).
Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya.
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia