Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India

Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta.

Hal tersebut disampaikan Hanfi Fajri terkait perkembangan atas laporan yang dilayangkannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12).

"Saat ini sudah dalam proses penanganan dengan mekanisme pemantauan," kata Hanfi Fajri saat dihubungi, Senin (13/1).

Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum PPNS pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta karena berkaitan dengan Warga Negara Asing yang mana keberadaannya di Indonesia hanya sementara.

"Kami juga harus pikirkan keluarga yang telah menanti pulang khususnya seorang anak yang ulang tahun mendapatkan kado pahit dari oknum PPNS Bea Cukai Soekarno Hatta. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum," kata dia.

Sebelumnya, Hanfi Fajri melaporkan dugaan pelanggaran HAM oknum PPNS pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta ke Komnas HAM.

Menurut Hanfi, laporan dibuat ke Komnas HAM lantaran oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, kepada terduga tersangka atau keluarganya.

"Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK," kata Hanfi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12).

Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News