Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
Kemudian dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri.
Padahal, jelas diatur dalam hukum acara pidana, PPNS memiliki kedudukan sebagai penyidik yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Dirinya juga membantah kliennya melakukan penyelundupan satwa. Sebab, satwa yang diduga diselundupkan itu dibeli oleh kliennya di pasar hewan Jati Negara. Yang mana, hewan itu dibeli untuk dijadikan hadiah ulang tahun anak dari kliennya dan juga untuk dipelihara sendiri.
"Jadi, kliennya saya itu ke Indonesia untuk membeli bahan-bahan tekstil, saat berkeliling di Pasar Jatinegara, dia melihat ada pedagang hewan, lalu dibelinya," kata Hanfi.
Dia pun mempertanyakan ketegasan pihak PPNS dan penegak hukum yang justru diam, atau abai dengan tidak mengejar atau menangkap penjual hewan atau satwa yang katanya dilindungi.
"Yang dibeli itu diduga Lutung Budeng, kemudian satu ekor diduga Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung diduga Serindit Jawa," kata dia.
Hanfi berharap kliennya dapat dibebaskan karena tuduhan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidananya. Dan selain itu, karena proses penyidikan tidak sah batal demi hukum.
"Kalau memang itu berkaitan dengan Kepabeanan seharusnya barang yang dianggap bermasalah itu yang disita, bukan justru orangnya. Karena itu bukan kewenangannya. Justru tindakan oknum tersebut serampangan menyimpang dari hukum acara pidana, jangan karena dianggap orang asing diperlakukan seenaknya dalam bertindak. Ini bikin malu kita tidak bisa biarkan ulah yang buat coreng negara.," kata Hanfi.
Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya.
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Membantu APBN 2024 Tumbuh Positif
- Bea Cukai Parepare Layani Ekspor Cangkang Sawit Senilai Miliaran Rupiah ke Jepang
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal