Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
Senin, 13 Januari 2025 – 21:12 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bahkan setelah dilaporkan ke Komans HAM oknum PPNS tersebut tindakannya semakin arogan dengan melarang pihak keluarga dan Kuasa Hukum untuk besuk datang ke rumah tahanan menjadi dipersulit. (tan/jpnn)
Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini