Komnas HAM Dinilai Tak Perbaiki Berkas Tragedi 1965 dan Petrus
Jumat, 28 Desember 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan berkas penyelidikan pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985 di Kejaksaan Agung kembali tak jelas. Kejaksaan Agung beralasan, berkas dari hasil penyelidikan Komnas HAM itu hingga kini tak banyak berubah dibanding permintaan perbaikan yang sebelumnya diminta kejaksaan. Sementara Komnas HAM bersikap sebaliknya. Setelah berhasil mengumpulkan keterangan 349 saksi hidup mulai dari korban, pelaku, atau saksi yang melihat langsung kejadian waktu itu, Komnas HAM ingin kasus itu bisa dituntaskan. Versi Komnas HAM, untuk kasus 1965 jumlah korban mencapai 500 ribu sampai 3 juta orang.
"Berkasnya masih di kita. (Komnas HAM) lebih banyak memberikan argumen-argumen, bukan memenuhi petunjuk jaksa sebagai penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Dengan fakta seperti itu, Andhi belum bisa memastikan apakah kejaksaan akan kembali meminta perbaikan kepada Komnas HAM atau mengambil sikap lain. Kejaksaan selalu beralasan kesulitan menyelidiki kasus HAM 1965 dan petrus karena kasusnya sudah berlalu puluhan tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemeriksaan berkas penyelidikan pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985 di Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat