Komnas HAM Dukung Pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi
Bahkan kata Jayadi, jika misalnya ada warga setempat yang tidak menandatangani persetujuan pembangunan rumah ibadah, pemerintah tetap bisa memberikan izin asalkan jumlah jemaat melampaui batas minimal 90 orang.
“Apalagi kalau ada yang menentang tentang kesepakatan bersama antara warga dan pemerintah daerah, itu tidak bisa serta merta, karena ini merupakan lembaga negara. Dan negara harus mentolerir kebebasan hak-hak warga dan masyarakatnya untuk beribadah,” papar dia.
Untuk itu, Jayadi menegaskan, bila ada masyarakat yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum dan dapat diusut oleh lembaga hukum negara, dalam hal ini pihak kepolisian.
“Aparat hukum jangan ragu-ragu untuk menindak tegas masyarakat yang menentang kebebasan hak beragama, dan saya akan bertanggungjawab untuk memastikan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara dan pemerintah,” tandas dia. (kub/gob)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut angkat bicara perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi yang menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Adil
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya