Komnas HAM: Freeport Harus Penuhi Hak Warga Papua Sebelum Perpanjang Kontrak
![Komnas HAM: Freeport Harus Penuhi Hak Warga Papua Sebelum Perpanjang Kontrak](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151113_173433/173433_943723_Freeport.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM minta pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja dalam mengkaji perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah harus memastikan dulu bahwa praktik perusahaan tambang itu tak melanggar hak-hak warga Papua.
"Pemerintah harus melihat praktik yang diambil selama ini oleh Freeport, terutama praktik kepada masyarakat, itu saja tolak ukurnya," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis saat diskusi di kantornya, Jumat (13/11).
Menurut Nurcholis, Komnas pernah memberi rekomendasi kepada pemerintah yang intinya adalah mewajibkan semua korporasi menghormati HAM dengan tidak melanggar hak-hak masyarakat lokal. Di antaranya, hak yang berkaitan dengan tanah, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Namun pada kenyataanya, lanjut Nurcholis, pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan Freeport di Papua. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menjadikan pemenuhan hak masyarakat Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu.
"Pemerintah harus jeli perhatikan itu sebelum melanjutkan kerja sama. Bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting," pungkas Nurcholis. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komnas HAM minta pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja dalam mengkaji perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berderai Air Mata, Mbak Ita Pamit dari Jabatan Wali Kota Semarang
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Kesaksian Kusnadi Bantah Opini KPK yang Tuding Hasto di PTIK saat 8 Januari 2020
- Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK