Komnas HAM: Freeport Harus Penuhi Hak Warga Papua Sebelum Perpanjang Kontrak
jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM minta pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja dalam mengkaji perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah harus memastikan dulu bahwa praktik perusahaan tambang itu tak melanggar hak-hak warga Papua.
"Pemerintah harus melihat praktik yang diambil selama ini oleh Freeport, terutama praktik kepada masyarakat, itu saja tolak ukurnya," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis saat diskusi di kantornya, Jumat (13/11).
Menurut Nurcholis, Komnas pernah memberi rekomendasi kepada pemerintah yang intinya adalah mewajibkan semua korporasi menghormati HAM dengan tidak melanggar hak-hak masyarakat lokal. Di antaranya, hak yang berkaitan dengan tanah, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Namun pada kenyataanya, lanjut Nurcholis, pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan Freeport di Papua. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menjadikan pemenuhan hak masyarakat Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu.
"Pemerintah harus jeli perhatikan itu sebelum melanjutkan kerja sama. Bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting," pungkas Nurcholis. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komnas HAM minta pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja dalam mengkaji perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI