Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Mas Didik Berkata Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap jangan ada lagi intervensi terhadap penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Didik saat ditanya pendapatnya tentang rekomendasi Komnas HAM yang menghidupkan lagi narasi pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM bahkan meminta Polri mengusut dugaan kuat adanya kekerasan seksual tersebut.
Didik mengajak semua pihak memberi kesempatan kepada penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengungkap kasus itu dengan seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
Hal itu menurut Didik Mukrianto, harus dipastikan karena dalam sistem peradilan pidana negara ini, hak-hak dan kepentingan korban akan diwakili oleh polisi dan jaksa.
"Jangan sampai ada intervensi yang bisa mempengaruhi pengungkapan kasus ini, apalagi merugikan kepentingan korban," ujar Didik saat berbincang dengan JPNN.com, Jumat (2/9) malam.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan saat ini tim khusus dan penyidik Polri terus bekerja untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai metode pemeriksaan termasuk rekonstruksi yang telah dilakukan ditujukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka dan/atau saksi dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto tanggapi rekomendasi Komnas HAM yang menghidupkan narasi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas