Komnas HAM Ikut Cemas soal RUU Kamnas
Senin, 14 Januari 2013 – 19:49 WIB

Komnas HAM Ikut Cemas soal RUU Kamnas
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersikap tegas menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Sebab, Koalisi menganggap Komnas HAM ada di garda depan dalam persoalan HAM negeri ini.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi yang menolak RUU Kamnas terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, The Ridep Institute, Human Right Working Group (HRWG), Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), AJI Indonesia, Lesperssi, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, dan Setara Institute.
Baca Juga:
Direktur Program Imparsial Al Araf yang menjadi jubir Koalisi, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Komnas HAM menolak RUU Kamnas secara terus-menerus. Sebab, RUU Kamnas berpotensi mengancam kebebasan banyak pihak, khususnya masyarakat sipil sehingga membahayakan eksistensi demokrasi yang saat ini berjalan baik. "Kami berharap Komnas HAM terus berdiri di garda terdepan menolak RUU Kamnas," kata Al Araf saat bertandang ke kantor Komnas HAM, Senin (14/1).
Al Araf menambahkan, masukan dan pandangan Komnas HAM sangat membantu mencerahkan masyarakat tentang RUU Kamnas. Nantinya, masyarakat akan memahami RUU ini seperti apa. "Saya harap kita memiliki sikap yang sama, jangan sampai militer mendominasi penegakkan hukum, seperti pada zaman orde baru," katanya.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersikap tegas menolak
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan