Komnas HAM Ingatkan Majelis Hakim Kasus JIS Tetap Independen
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di JIS pada Senin, 22 Desember 2014.
Komnas HAM mengharapkan majelis hakim tetap independen dan mampU mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan vonis yang akan dipersiapkan harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis di Jakarta, Jumat (19/12).
Komnas HAM sendiri sudah melakukan investigasi terhadap kasus JIS. Dalam kasus JIS ada tiga tahapan yang menjadi perhatian Komnas HAM, yakni kebenaran peristiwa pelecehan seksual terhadap MAK (murid sekolah TK JIS), proses penyelidikan di kepolisian karena ada dugaan salah satu tersangka mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Terakhir, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komnas HAM juga sudah melakukan pemantuan proses persidangan kasus JIS.
"Kami sedang menyusun laporan dan sudah dalam tahap akhir. Perdebatan di antara kami cukup alot," jelasnya.
Nurcholis mengakui salah satu perdebatan tersebut adalah tidak adanya bukti yang kuat saat proses persidangan. Hal itu terungkap oleh saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di JIS pada Senin, 22 Desember
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar