Komnas HAM Ingin Pesan soal Ulama Ini Sampai ke Pak Jokowi
Jumat, 09 Juni 2017 – 21:26 WIB

Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN
"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai.
Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, maka bisa memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum atas kasus yang menjerat sejumlah Alumni Aksi 212.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sembari memberikan catatan, bahwa komunitas muslim menginginkan adanya perdamaian," pungkas Pigai.(gir/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima setidaknya 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung Aksi Bela
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI