Komnas HAM Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Bagaimana dengan Hasil Rekonstruksi dari Polisi?

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM memastikan proses investigasi kasus kematian enam anggota FPI yang ditembak polisi tidak akan terpengaruh dengan hasil rekonstruksi dari Polri. Komnas HAM menekankan proses investigasi yang dilakukan benar-benar independen dan profesional.
"Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Saat disinggung bagaimana langkah polisi yang menembak empat anggota FPI sudah menyerah dengan dalih membela diri, Taufan mengaku hal itu sudah bagian dari substansi. Taufan mengaku pihaknya masih dalam proses penelusuran data, fakta dan keterangan saksi.
"Ya, kami menghormatilah rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka," kata Taufan.
Taufan menegaskan Komnas HAM punya mandat konstitusi sebagai lembaga negara independen yang menelusuri menurut data dan informasi sendiri. Taufan menekankan pihaknya masih berada di lapangan untuk melakukan investigasi.
"Nanti kami crosscheck juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," kata dia.
Meski demikian, untuk melindungi pihak investigasi dari Komnas HAM, pihaknya tidak ingin membocorkan hasil pemeriksaan sementara. Dia meminta publik bersabar.
"Kami sudah tiga hari tiga malam ada di lapangan. Meng-crosscheck semua bahan dan informasi-informasi," kata Taufan.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komnas HAM memastikan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polri tidak akan mempengaruhi proses investigasi kematian enam anggota FPI.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo