Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:57 WIB

Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria
MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Rabu (13/2), mendatangi lokasi konflik lahan yang diperebutkan warga dengan Puskopad TNI AD. Seperti diketahui, surat penetapan tanah objek landreform, SK Dirjen Agraria No. 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981 sudah menetapkan tanah verponding 296, 752, 708, 7311, 1289, dan tanah verponding no 1289 dan tanah verponding 1290 sudah ditetapkan sebagai tanah objek landreform.
Anggota Komnas HAM Indadut Rahmat yang datang ke Harjokuncaran, mengumpulkan banyak data yang terkait dengan konflik agraria itu, mulai berdialog dengan warga, mengumpulkan data-data tertulis, sampai melihat dari dekat lahan konflik. Di atas lahan itu, anggota Komnas HAM diperlihatkan bekas peninggalan dusun yang pernah ada disana dan sekarang sudah hilang karena berada di atas lahan konflik. Bukti foto copy warga-warga yang dusunya hilang pun disampaikan kepada Komnas HAM. Enam warga Harjokuncaran yang raib sampai saat ini pun disampaikan warga kepada anggota Komnas HAM.
Baca Juga:
“Ini sebagai bukti penggusuran dan hilangnya pedukuhan yang dulunya pernah ada. Sesuai dengan bukti-bukti yang ada, lahan ini harusnya layak untuk di redistrbusikan kepada warga,” kata Komisioner Komnas HAM Indadut Rahmat.
Baca Juga:
MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka