Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:57 WIB
MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Rabu (13/2), mendatangi lokasi konflik lahan yang diperebutkan warga dengan Puskopad TNI AD. Seperti diketahui, surat penetapan tanah objek landreform, SK Dirjen Agraria No. 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981 sudah menetapkan tanah verponding 296, 752, 708, 7311, 1289, dan tanah verponding no 1289 dan tanah verponding 1290 sudah ditetapkan sebagai tanah objek landreform.
Anggota Komnas HAM Indadut Rahmat yang datang ke Harjokuncaran, mengumpulkan banyak data yang terkait dengan konflik agraria itu, mulai berdialog dengan warga, mengumpulkan data-data tertulis, sampai melihat dari dekat lahan konflik. Di atas lahan itu, anggota Komnas HAM diperlihatkan bekas peninggalan dusun yang pernah ada disana dan sekarang sudah hilang karena berada di atas lahan konflik. Bukti foto copy warga-warga yang dusunya hilang pun disampaikan kepada Komnas HAM. Enam warga Harjokuncaran yang raib sampai saat ini pun disampaikan warga kepada anggota Komnas HAM.
Baca Juga:
“Ini sebagai bukti penggusuran dan hilangnya pedukuhan yang dulunya pernah ada. Sesuai dengan bukti-bukti yang ada, lahan ini harusnya layak untuk di redistrbusikan kepada warga,” kata Komisioner Komnas HAM Indadut Rahmat.
Baca Juga:
MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap