Komnas HAM Kebut Hasil Penyelidikan
Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Minggu, 06 Mei 2012 – 07:27 WIB
Dia mengakui, masih ada perbedaan di antara komisioner Komnas dalam rapat paripurna menyikapi hasil penyelidikan projustisia. "Sebagian dari kami memang berpendirian bahwa ini (kasus semburan lumpur, Red) memenuhi unsur pelanggaran HAM berat," kata Syafruddin.
Baca Juga:
Salah satu yang masih alot adalah terkait belum adanya preseden tentang semburan lumpur di dunia. Kemudian juga masalah pemindahan paksa penduduk yang terkena semburan lumpur. "Pindahnya itu bukan sukarela, tapi dipicu oleh keadaan," ujarnya.
Tim, lanjut dia, berusaha untuk menggelindingkan wacana atau pemikiran bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di dunia tidak hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan. "Tidak hanya persoalan yang sampai berdarah-darah, tapi persoalan ekonomi sosial juga bisa terjadi pelanggaran HAM berat, ada unsur-unsurnya," urai pria asal Aceh itu.
Seperti diberitakan, hasil penyelidikan projustisia Komnas terhadap semburan lumpur bisa mendorong dilakukan penyidikan terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Sebelumnya, pembentukan tim itu didasari adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo.
JAKARTA - Tim penyelidikan projustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo harus ngebut
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah