Komnas HAM Kecam Kejaksaan
Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum Dieksekusi
Senin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan akhirnya meninggal Minggu (12/8). Bahar diketahui sempat mengajukan grasi hingga 4 kali namun tak kunjung dieksekusi.
"Kami kecewa, pemerintah lambat. Mestinya harus ditindaklanjuti sebab terpidana (Bahar) sudah tua," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat dihubungi wartawan Senin (13/8).
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, sempat menanyakan soal hal ini ke Kejagung meski tak pernah ditanggapi secara serius. "Sebab terpidana itu sudah sangat tua karena itu harus diberi kejelasan," tegas Ifdhal.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah mengatakan pihak sangat hati-hati melakukan eksekusi mati. Sementara soal berlarut-larutnya eksekusi, bisa saja disebabkan terpidana masih memiliki sangkutan hukum.
JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha