Komnas HAM Kecam Kejaksaan
Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum Dieksekusi
Senin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB
"Atau mungkin permintaan terakhirnya belum terpenuhi, misalnya mau ketemu keluarganya tapi keluarganya tidak datang-datang. Pasti Kejaksaan punya alasan kuat tidak segera mengeksekusi," jelas Darmono.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengaku belum mendapat laporan terkait kasus Bahar. Bahar divonis mati karena terbukti menculik, merampok, dan membunuh pada tahun 1970.
Dia kemudian dipenjara di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan hingga kemudian meninggal Minggu sore akibat mengidap berbagai penyakit mulai diantaranya TBC, paru-paru basah, hipertensi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang