Penanganan Terorisme
Komnas HAM: Keterlibatan TNI Menjadi Langkah Terakhir
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menilai penanganan terorisme harus dilakukan tetap lewat pendekatan penegakan hukum dan dilaksanakan oleh Polri dengan menjamin terlindunginya hak asasi manusia. Baik itu korban, keluarga korban, masyarakat maupun tersangka dan narapidana serta keluarganya.
"Penanganan terorisme penting tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan hukum dan hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam siaran persnya, Selasa (30/5).
Karena itu, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kata Nur Kholis, sebaiknya tetap menjadi langkah terakhir. Yaitu sebagai pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
"Pelaksanaannya, juga harus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3, yaitu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ucap Nur Kholis.
Komnas HAM mengeluarkan siaran pers setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menyerukan perlunya UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera direvisi.
Tujuannya, agar penanganan terhadap aksi terorisme dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga peristiwa bom bunuh diri seperti yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5) kemarin, tidak terulang kembali.
Usulan tersebut disambut baik semua kalangan, termasuk aktivis kemanusiaan. Namun mereka berharap revisi tidak menempatkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme. Karena dikhawatirkan penanganan terorisme akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu.(gir/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menilai penanganan terorisme harus dilakukan tetap lewat pendekatan penegakan hukum dan dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah