Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi 'Whistle Blower'
Karena Susno Duadji Ditahan
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:48 WIB
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau penanganan kasus Komjen (pol) Susno Duadji. Alasannya, Komnas melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi terhadap jenderal bintang tiga itu. Pelanggaran hak asasi itu disebut terjadi dalam tahapan penahanan dan penangkapan tersangka dugaan suap itu. Sebelumnya Susno melaporkan Kapolri ke Komnas HAM terkait penangkapan terhadap dirinya di bandara Soekaro–Hatta beberapa waktu lalu. Susno beranggapan, apa yang dilakukan polri melanggar hak asasinya.
‘’Karena itu ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain. Melakukan penangkapan itu harus memenuhi dasar yang kuat,’’ ujarnya Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Baca Juga:
Dijelaskan, Mabes Polri sendiri telah memiliki standarisasi dalam setiap proses hukum supaya tidak melanggar hak asasi manusia. Standar proses hukum di polri ini akan dijadikan pijakan untuk memantau dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Susno Duaji. Dikatakan Ifdal, masalah penangkapan Susno di bandara Soekarno-Hatta saat mau berobat ke Singapura beberapa waktu lalu, juga belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak polri. ‘’Kami akan terus memantau," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau penanganan kasus Komjen (pol) Susno Duadji. Alasannya, Komnas melihat adanya
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya