Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM).
Aduan itu mengenai sengketa rusunawa Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini tak bisa ditempati.
Sementara, warga Kampung Bayam terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan insfrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ucap Komisioner Konnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4/6)
Menurut dia, sejak awal pembangunan tersebut haru melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki.
Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kemudian, pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo. Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini