Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah

Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Komnas HAM sendiri telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia pindah atau direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga,” kata dia.
Serta, adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian. (mcr4/jpnn)
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Keluarga Almarhumah Kesya Lestaluhu dan Kepala Suku Biak Mengadu ke Komnas Perempuan