Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah

Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Komnas HAM sendiri telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia pindah atau direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga,” kata dia.
Serta, adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian. (mcr4/jpnn)
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran