Komnas HAM Mengingatkan Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah lembaga negara yang mandiri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.
"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).
Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.
Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.
Komnas HAM mengingatkan Polri agar transparan mengusut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati