Komnas HAM Menunggu Respons Bareskrim Polri soal Ustaz Maaher
Kamis, 11 Februari 2021 – 13:27 WIB

Komnas HAM menunggu respons Bareskrim Polri terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anam menjelaskan, surat ke polisi telah dikirimkan pada Rabu (11/2) kemarin. Namun, polisi belum merespons surat dari Komnas HAM tersebut hingga Kamis ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya