Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bakal menyelidiki kericuhan pada rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Jakarta pada Sabtu (15/3) lalu.
“Komnas HAM akan menyelidiki, untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Rabu (19/3).
Uli menuturkan, penyelidikan tersebut sejalan dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terkait kericuhan pada saat rapat RUU TNI, Komnas HAM memandang perlu adanya jaminan dan perlindungan atas hak kebebasan berpendapat maupun berekspresi dalam menyampaikan aspirasi.
“Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi atas RUU TNI, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Uli.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di sebuah hotel di Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat tersebut pada hari Sabtu (15/3).
Mereka menyampaikan aspirasi bahwa pembahasan RUU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka.
Komnas HAM akan mencari informasi, data, dan fakta atas kericuhan saat rapat RUU TNI.
- Puan Mengeklaim Megawati Dukung Pengesahan RUU TNI, Ini Alasannya
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'
- Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer
- Akses Masuk DPR Digembok Ketika Puan Ketok Palu Mengesahkan RUU TNI
- PP Hima Persis Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Kepada 3 Anggota Polri
- Gerbang Pancasila Digembok Pamdal DPR Menjelang Paripurna RUU TNI