Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT
![Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/01/chrisney-yuan-wang-selaku-istri-irsan-pribadi-susanto-yang-m-nwft.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM membantah pernyataan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Irsan Pribadi Susanto (40) kepada Chrisney Yuan Wang (39) selaku istri, yang menyebut lembaga AHM itu meminta penundaan proses hukum.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.
“Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya," kata Beka dalam bantahannya saat menerima Chrisney dan dua orang pengacaranya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Beka menegaskan seharusnya pihak Irsan selaku tersangka kasus KDRT kepada Chrisney, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, intinya Komnas HAM telah mempelajari surat Saudara, dan menyatakan saudara agar menghormati proses hukum," ujar Beka.
Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM atas kasus tersebut, kata Beka, hanya untuk melakukan mediasi antara Irsan dan Chrisney.
"Mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, memediasi sodara irsan dan chrisney di rumah tangga tersebut," tegas Beka.
"Jadi, tidak ada permintaan saran untuk menunda proses hukum, pelimpahan, tidak ada," sambungnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya