Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT
Beka menyadari jika Komnas HAM tidak akan bisa mengintervensi suatu kasus hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga tidak di dalam kapasitas mengintervensi hukum yang ada. Kalau soal penyalahgunaan, tentu di luar kewenangan kami," ungkap Beka.
"Kami tidak dalam posisi memberikan saran, atau menganulir surat yang sudah kami keluarkan. Karena materinya berbeda, kami menyarankan untuk mediasi, bukan menunda pelimpahan berkas," tutup Beka.
Sebelumnya, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.
Ibu tiga orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya.
Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih terkatung-katung.
"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK