Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Pasalnya, aplikasi itu dikhawatirkan bisa memecah belah masyarakat.
"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Kamis (29/11).
Beka melanjutkan, pihaknya akan menemui Kejati DKI dalam waktu dekat. Hal ini untuk menyikapi polemik aplikasi tersebut.
Dia menilai, aplikasi yang ditentang keras oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI ini sangat rawan akan keutuhan NKRI. Karena itu, aplikasi ini perlu disikapi.
"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Hadirnya aplikasi Pakem dianggap sangat rawan mengancam keutuhan NKRI karena dimanfaatkan pihak intoleran.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara