Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Pasalnya, aplikasi itu dikhawatirkan bisa memecah belah masyarakat.
"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Kamis (29/11).
Beka melanjutkan, pihaknya akan menemui Kejati DKI dalam waktu dekat. Hal ini untuk menyikapi polemik aplikasi tersebut.
Dia menilai, aplikasi yang ditentang keras oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI ini sangat rawan akan keutuhan NKRI. Karena itu, aplikasi ini perlu disikapi.
"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Hadirnya aplikasi Pakem dianggap sangat rawan mengancam keutuhan NKRI karena dimanfaatkan pihak intoleran.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI