Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Pasalnya, aplikasi itu dikhawatirkan bisa memecah belah masyarakat.
"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Kamis (29/11).
Beka melanjutkan, pihaknya akan menemui Kejati DKI dalam waktu dekat. Hal ini untuk menyikapi polemik aplikasi tersebut.
Dia menilai, aplikasi yang ditentang keras oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI ini sangat rawan akan keutuhan NKRI. Karena itu, aplikasi ini perlu disikapi.
"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Hadirnya aplikasi Pakem dianggap sangat rawan mengancam keutuhan NKRI karena dimanfaatkan pihak intoleran.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara