Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan

Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Pasalnya, aplikasi itu dikhawatirkan bisa memecah belah masyarakat.

"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Kamis (29/11).

Beka melanjutkan, pihaknya akan menemui Kejati DKI dalam waktu dekat. Hal ini untuk menyikapi polemik aplikasi tersebut. 

Dia menilai, aplikasi yang ditentang keras oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI ini sangat rawan akan keutuhan NKRI. Karena itu, aplikasi ini perlu disikapi.

"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," pungkasnya. (flo/jpnn)


Hadirnya aplikasi Pakem dianggap sangat rawan mengancam keutuhan NKRI karena dimanfaatkan pihak intoleran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News