Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dua aspek.
Hal ini menanggapi aduan sejumlah warga soal pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Komnas HAM meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ucap Anis dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara.
“Dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024,” kata dia.
Anis menambahkan Komnas HAM berkomitmen untuk memantau Pilkada serentak 2024.
“Agar terwujud Pilkada yang bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tuturnya.
Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengaku KTP dia dan keluarganya dicatut pasangan Dharma-Kun.
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta