Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dua aspek.
Hal ini menanggapi aduan sejumlah warga soal pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Komnas HAM meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ucap Anis dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara.
“Dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024,” kata dia.
Anis menambahkan Komnas HAM berkomitmen untuk memantau Pilkada serentak 2024.
“Agar terwujud Pilkada yang bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tuturnya.
Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengaku KTP dia dan keluarganya dicatut pasangan Dharma-Kun.
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel