Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme
Minggu, 26 Maret 2023 – 16:44 WIB
Komnas HAM juga telah menerbitkan Standard Norma dan Pengaturan (SNP) Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, di mana Pembela HAM Sektor Lingkungan Hidup tercantum di angka 46, sehingga Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi terhadap Budi Pego. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo