Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme

Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme
Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

Komnas HAM juga telah menerbitkan Standard Norma dan Pengaturan (SNP) Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, di mana Pembela HAM Sektor Lingkungan Hidup tercantum di angka 46, sehingga Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi terhadap Budi Pego. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News