Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Jumat, 30 September 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, usai menerima pihak Yayasan Trisakti dikantornya, Jumat (30/9).
Menurut Ifdal,Menteri Pendidikan harus memanggil pihak-pihak terkait agar hak atas pendidikan mahasiswa Trisakti tidak terlantar. Komnas HAM juga telah mengajukan surat kepada Mendiknas dengan nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 yang meminta Mendiknas untuk mengambil alih permasalahan ini dan memberikan kejelasan status Universitas Trisakti.
Bila tidak ada kejelasan, maka yang akan merugi adalah mahasiswa Trisakti. Ditambahkannya, putusan MA bisa dieksekusi dengan bantuan pihak kepolisian, bila tidak bisa dilaksanakan secara sukarela. Tidak terlaksananya pendidikan dengan baik bisa melanggar HAM sesuai pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 tentang atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.
"Komnas lebih konsen pada dampak atau potensi tidak selesainya masalah ini akan merugikan mahasiswa. Karena itu Komnas mengirim surat kepada Mendiknas untuk menengahi masalah ini," kata Ifdhal kepada wartawan.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi