Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
Jumat, 30 September 2011 – 18:31 WIB

Komnas HAM Minta Mendiknas Tegas
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, usai menerima pihak Yayasan Trisakti dikantornya, Jumat (30/9).
Menurut Ifdal,Menteri Pendidikan harus memanggil pihak-pihak terkait agar hak atas pendidikan mahasiswa Trisakti tidak terlantar. Komnas HAM juga telah mengajukan surat kepada Mendiknas dengan nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 yang meminta Mendiknas untuk mengambil alih permasalahan ini dan memberikan kejelasan status Universitas Trisakti.
Bila tidak ada kejelasan, maka yang akan merugi adalah mahasiswa Trisakti. Ditambahkannya, putusan MA bisa dieksekusi dengan bantuan pihak kepolisian, bila tidak bisa dilaksanakan secara sukarela. Tidak terlaksananya pendidikan dengan baik bisa melanggar HAM sesuai pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 tentang atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.
"Komnas lebih konsen pada dampak atau potensi tidak selesainya masalah ini akan merugikan mahasiswa. Karena itu Komnas mengirim surat kepada Mendiknas untuk menengahi masalah ini," kata Ifdhal kepada wartawan.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), meminta Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh bersikap tegas terkait eksekusi rektorat Trisakti
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang