Komnas HAM Minta Napi Tobat Juga Diberitakan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis menyatakan pemberitaan proses pelaksanaan hukuman mati secara masif dan demonstratif akan menambah tekanan tersendiri bagi terpidana maupun keluarganya.
"Pertama, kita pastikan dulu, bahwa standing kami Komnas HAM menolak hukuman mati. Terlepas dari itu proses hukuman mati yang masif dan demonstratif yang berlebihan akan menambah tekanan kepada keluarga dan korban," kata Nur Cholis, saat dihubungi, Minggu (1/3).
Dia menjelaskan, banyak di antara terpidana hukuman mati itu sudah menjalani hukuman bertahun-tahun dan banyak yang menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan bertobat. Dengan adanya pemberitaan proses pelaksanaan hukuman mati, ujar Nur Kholis, mereka kembali mendapatkan posisi sebagai orang yang tidak termaafkan oleh masyarakat.
"Mungkin pemberitaan yang berlebihan melukai mereka, terutama yang sudah bertobat. Pemberitaan mengenai proses hukuman mati yang akan mereka jalankan membuat posisi mereka seolah sudah tidak punya harkat lagi dan harus disingkirkan," katanya.
Dia pun mengajurkan agar media terutama televisi untuk tidak hanya mengangkat perbuatan salah yang pernah mereka lakukan, tapi hendaknya juga bisa memberikan informasi tentang apa saja perbaikan-perbaikan diri yang sudah mereka capai, agar masyarakat pun bisa mendapatkan informasi secara imbang. Jadi yang disiarkan bukan hanya teknis hukuman mati, tapi paling tidak perubahan positif pada diri mereka.
"Dengan demikian, ini juga memberikan gambaran positif tentang kinerja aparatur lembaga pemasyarakatan yang positif terhadap mereka. Mereka membutuhkan pemberitaan yang objektif," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis menyatakan pemberitaan proses pelaksanaan hukuman mati secara masif dan demonstratif akan menambah tekanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan