Komnas HAM Minta Penembakan Enam Laskar FPI Diusut Pidana, Polri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi mereka terkait temuan di kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 lalu.
Salah satunya adalah dilakukan pengusutan pidana atas penembakan yang dilakukan anggota Polri kepada laskar FPI hingga menyebabkan keenamnya meninggal dunia.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (8/1).
Argo menuturkan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, kasus penembakan itu diusut sesuai peradilan pidana, bukan dibawa ke Pengadilan HAM.
"Menurut Komnas HAM, penembakan yang dilakukan oleh petugas lapangan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana, bukan ke Pengadilan HAM," terang Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, dalam temuan Komnas HAM, tindakan laskar FPI juga salah karena membawa senjata api hingga menyerang petugas.
BACA JUGA: Ngamar dengan Mantan di Hotel, Dodi Alfayed Tak Berkutik saat Digerebek Istri
"Menurut temuan Komnas HAM jelas bahwa Laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri memastikan bakal menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM soal kematian enam laskar FPI. Salah satunya terkait pengusutan pidana penembakan yang dilakukan anggota Polri kepada laskar FPI hingga meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral