Komnas HAM Minta Polisi Menindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Putri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menjelaskan alasan pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu berbeda dengan laporan pelecehan seksual terhadap Putri yang telah dihentikan oleh kepolisian pada 12 Agustus lalu.
Setelah Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan seksual itu pun dimasukan dalam “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.
“Yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ialah yang peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepoilisian,” ucap Komisioner Sandrayati Moniaga dalam video keterangannya, seperti dikutip JPNN.com pada Minggu (4/9).
Dengan berdasar dari dugaan pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun meminta polisi menindaklanjutinya.
“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi, apakah diadukan atau tidak harusnya kalau memang ada indikasi awal dapat dilakukan penyelidikan,” jelas dia.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM menjelaskan alasan mereka meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara