Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor

Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor
Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor
Selain itu sambung, Johny, pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi. Karena menurutnya, kasus ini diduga kuat telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Jelas ini ada indikasi pelanggaran HAM dan ini jelas terlanggar dan semakin jelas setelah pembongkaran itu tidak ada alasan, tidak ada pemberitahuan sebelunya, karena ini bukan usaha ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK) mengadukan kasus pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor oleh Komnas HAM. Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 meter persegi itu tanpa melalui prosedur yang ada.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News