Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor
Selasa, 05 Juli 2011 – 02:22 WIB
Selain itu sambung, Johny, pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi. Karena menurutnya, kasus ini diduga kuat telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"Jelas ini ada indikasi pelanggaran HAM dan ini jelas terlanggar dan semakin jelas setelah pembongkaran itu tidak ada alasan, tidak ada pemberitahuan sebelunya, karena ini bukan usaha ilegal," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK) mengadukan kasus pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor oleh Komnas HAM. Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 meter persegi itu tanpa melalui prosedur yang ada.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS