Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengusulkan adanya revisi terhadap 8 pasal dalam RUU Kepolisian dan 5 pasal dalam RUU TNI.
“Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia”, ucap Saurlin dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Meski demikian, Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI.
Namun, untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.
Oleh karenanya, Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini.
“Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” kata dia.
Adapun, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 47 mengundang berbagai kritikan.
Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI