btn close ads

Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
Soal pembahasan Revisi UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden'. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News