Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
Jumat, 14 Maret 2025 – 23:39 WIB

Soal pembahasan Revisi UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo
Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden'. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody